Kementerian Perdagangan merombak regulasi melalui pengesahan sembilan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) teranyar. Kesembilan beleid itu menjadi bagian deregulasi dan debottlenecking pemerintah. Perubahan tersebut sekaligus mencabut sejumlah aturan. Seperti Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.
Legal Editor Hukumonline Nabila Rieska Maulani mengatakan dengan dicabutnya Permendag 8/2024 dan menggantinya dengan struktur regulasi yang terklaster memungkinkan respons kebijakan yang lebih lincah di masa mendatang. Diantara instrumen baru itu adalah Permendag Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid itu berfungsi sebagai payung regulasi dengan memberikan ketentuan umum terkait impor barang ke Indonesia.
Menurutnya beleid itu menetapkan kerangka hukum dasar yang turunkan pengaturannya melalui klaster khusus. Seperti Permendag Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, Permendag Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan dan Permendag Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Garam dan Komoditas Perikanan dan lainnya
Pendekatan klaster terstruktur ini menurut Nabila dirancang untuk menyederhanakan potensi revisi di masa mendatang, sekaligus memastikan kejelasan regulasi di berbagai sektor impor. Aturan baru ini dinamis dan membutuhkan adaptasi berkelanjutan untuk mencerminkan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kemudahan berbisnis dan menyelaraskan dengan perkembangan ekonomi domestik dan global.
“Banyaknya polemik pada Permendag terdahulu mulai dari banyaknya barang impor yang tertahan di pelabuhan hingga barang impor yang bersaing dengan produk UMKM Indonesia, yang akhirnya membuat pemerintah mengeluarkan sembilan Permendag baru ini,” ujar Nabila dalam EuroCham and Hukumonline Collaborative Event: Navigating Shifts in Indonesia’s Import Policy: A Discussion on Ministry of Trade Regulation No. 16 of 2025, Selasa (29/7/2025)
Dia menilai penerbitan kebijakan impor ini didasari adanya komplain Amerika Serikat berdasarkan USTR Report. Laporan itu menyebut pelaku usaha Amerika mengalami penumpukan kontainer di pelabuhan utama di Indonesia pada 2024 lalu. Nah dengan hadirnya Permendag teranyar menjadi respons dari pelaku usaha global
Source : https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-baru-regulasi-impor--begini-poin-penting-permendag-16-2025-lt6888cf3fa225e/
Share Blog