Blog

Kemendag: Masukan Evaluasi Aturan Pelonggaran Impor Harus Melalui Rapat Terbatas

Kemendag: Masukan Evaluasi Aturan Pelonggaran Impor Harus Melalui Rapat Terbatas

KEMENTERIAN Perdagangan menyatakan masukan untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 semestinya disampaikan melalui rapat koordinasi terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian).

“Masukan dan usulan ini harus memenuhi tahapan-tahapan sebelum ditetapkan dalam permendag,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam keterangan tertulis, Jumat, 5 September 2025.
Kemendag menyatakan masukan untuk mengevaluasi Permendag Nomor 16 Tahun 2025 semestinya disampaikan melalui rapat koordinasi terbatas.

Isy mengatakan alur tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Masukan dan usulan yang disampaikan, kata Isy, harus mendapatkan kesepakatan dan ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian.

Ia menyatakan kementeriannya sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai elemen masyarakat dan kementerian/lembaga atas aturan pelonggaran atau relaksasi impor yang diputuskan dalam rapat koordinasi terbatas Kemenko Perekonomian pada 6 Mei 2025.

Terlebih, kata Isy, Permendag Nomor 16 Tahun 2025 disusun berdasarkan masukan lintas kementerian/lembaga dan menjadi keputusan bersama. Ia mengatakan Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi dampak implementasi aturan pelonggaran impor tersebut. “Untuk memastikan kebermanfaatannya bagi dunia usaha dan masyarakat luas,” katanya. 

Dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2025, terdapat empat kelompok barang prioritas yang mendapat relaksasi kebijakan dan pengaturan impor. Salah satunya adalah kelompok barang berupa bahan baku dan bahan penolong industri berupa komoditas bahan baku plastik, bahan bakar lain (etil alkohol/etanol dan biodiesel), serta pupuk bersubsidi. 

Menurut Isy, berdasarkan hasil Regulatory Impact Analysis (RIA), pelonggaran kebijakan dan pengaturan impor untuk bahan baku serta bahan penolong industri bisa mendorong peningkatan daya saing industri hilir pengguna bahan baku dan bahan penolong industrinya. 

Isy mengatakan akses bahan baku dan bahan penolong menjadi lebih beragam serta harganya lebih kompetitif. Hal itu, kata dia, dapat meningkatkan produktivitas industri hilir serta berpotensi meningkatkan investasi pada industri hilir, terutama yang memanfaatkan bahan baku dan bahan penolong asal impor sebagai komponen utama dalam proses produksi.

Sementara itu, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mengeluhkan kebijakan impor yang baru karena dinilai bisa mengancam nasib industri dalam negeri.  

Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen menjelaskan bahwa Permendag Nomor 16 Tahun 2025 bisa mengancam produksi gula nasional. Sebab, aturan tersebut membebaskan impor etanol tanpa persetujuan impor, syarat, dan rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Menurut Soemitro, pembebasan impor tersebut termaktub dalam Pasal 93 huruf c yang menyatakan persetujuan impor bahan bakar lain, bahan bakar, serta campuran bahan bakar angka pengenal importir produsen (API-P) dan API umum (API-U) dicabut serta dinyatakan tidak berlaku secara elektronis melalui sistem INATrade.

Soemitro memaparkan bahwa etanol merupakan produk hilir tebu yang berkontribusi terhadap beragam industri, dari farmasi, kosmetik, hingga minuman beralkohol.

Jika impor dibuka lebar, kata Soemitro, para pengusaha industri akan beralih membeli dari luar negeri karena harganya lebih murah. Bahkan ia menyatakan mendapat laporan bahwa produsen dalam negeri mengalami penurunan penjualan sebelum pelonggaran impor diberlakukan. “Negara lain tergiur masuk ke sini karena ada peluang,” ucapnya.

Soemitro khawatir nantinya industri dalam negeri akan bersaing tidak sehat karena terbukanya keran impor. Terlebih, ia melanjutkan, produk pertanian Indonesia masih kalah saing oleh negara lain.

Source : https://www.tempo.co/ekonomi/kemendag-masukan-evaluasi-aturan-pelonggaran-impor-harus-melalui-rapat-terbatas-2066884